Usut Korupsi Proyek CSRT, Eks Pejabat BIG Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan pejabat di Badan Informasi dan Geospasial (BIG).
Mereka dipanggil dalam upaya pengusutan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015 yang pengerjaannya dilakukan oleh BIG dan LAPAN.
Saksi yang dipanggil adalah Deputi IGD BIG tahun 2014-2019 Dody Sukmayadi, PPK IGD I BIG Tahun 2015 Fajar Triady M, Sestama BIG tahun 20142-2019 Titiek Suparwati, dan KPA BIG Nurwadjedi.
"Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka LRS (Lissa Rukmi Utari)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 April.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada keempatnya. Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Lissa, yang merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP).
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi CSRT pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama LAPAN, KPK awalnya menetapkan dua tersangka yaitu Priyadi Kardono (PRK) dan Muchamad Muchlis (MUM).
Priyadi Kardono adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) periode 2014-2016, sedangkan Muchamad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN periode 2013-2015.
Selanjutnya, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Setelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.
Dia diduga melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
Pertemuan ini kemudian berujung pada kesepakatan rekayasa terhadap berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek ini. Selain itu, KPK juga menduga Lissa menerima pembayaran secara penuh dan dia juga aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Beberapa dokumen pembayaran harganya diubah.