Ribuan Orang Berkerumun di Acara Rizieq Shihab, Kasatpol PP Sebut Mayoritas Bukan Warga Megamendung
JAKARTA - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut massa yang mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah oleh Habib Rizieq Shihab mencapai ribuan orang. Bahkan, banyak berasal dari luar wilayah Megamendung.
Pernyataan ini bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal situasi di loaksi acara tersebut. Tetapi, Agus menyebut tak mengetahui dengan alasan tidak berada di lokasi.
Hanya saja, jika merujuk pada hasil laporan yang diterima jumlah massa yang ikut atau menghadiri acara itu mencapai tiga ribu orang.
"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," ucap Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April.
Dari ribuan orang itu, Agus menyebut banyak juga yang mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan pelanggaran-pelanggaran itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata dia.
"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 300 dan jamnya lebih dari 3 jam," sambung Agus.
Baca juga:
Selain itu, dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya dari luar daerah Megamendung. Tapi, Agus tak bisa memastikan asal daerah dari massa tersebut.
"Berdasarkan data itu banyak dari luar bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.
Adapun, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwaan.
Sehingga, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.