Jadi Saksi, Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Tak Ada Izin
JAKARTA - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan acara peletekan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung oleh Habib Rizieq Shihab tidak memiliki izin. Bahkan, tidak ada permohonan atau pengajuan izin acara.
Pernyataan ini disampaikan Agus saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Megamendung.
Hal ini disampaikan Agus saat Jaksa menanyakan mengenai kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung memiliki izin atau tidak.
"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April
"Tidak ada," kata Agus menjawab pertanyaan jaksa.
Kemudian, jaksa juga bertanya adakah perjanjian antara panitia acara dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Apakah mereka ada menandatangani suatu perjanjian untuk menaati protokol kesehatan? Menyiapkan segala hal yg berkaitan dengan prokes ada tidak?" tanya jaksa.
Agus kembali menegaskan tak ada perihal tersebut. "Tidak ada pak," jawab Agus.
Baca juga:
Mendengar jawaban Agus, jaksa kemudian menanyakan mekanisme yang harus dilakukan untuk pengurusan izin acara di masa pandemi COVID-19 di daerah setempat.
Agus menyebut seharusnya ada permohonan resmi melalui surat. Kemudian, membuat perjanjian untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Memang dalam aturanya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang dalam waktu tiga jam. Dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi protokol kesehatan itu ke Camat ya," kata dia.
Adapun, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwaan.
Sehingga, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.