Survei LSI: Hanya 9,3 Persen PNS yang Mengaku Sering Ada Penerimaan Uang di Luar Ketentuan Resmi

JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis jajak pendapat mengenai anggapan para pegawai negeri sipil (PNS) terhadap intensitas menerima imbalan di luar aturan.

Hasilnya, hanya sedikit PNS yang menganggap sering terjadi kasus PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi. Sementara, banyak PNS yang menganggap hal itu sangat jarang terjadi.

"Hanya 9,3 persen menilai sering menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak. Mayoritas PNS sebesar 76,1 persen menilai jarang. Sedangkan 14,6 tidak menjawab," kata Direktur  Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparan survei virtual, Minggu, 18 April.

Selanjutnya, PNS ditanya soal posisi kegiatan koruptif lebih banyak terjadi. Hasilnya, 47,2 Persen PNS mengatakan di bagian pengadaan, 16,0 persen mengatakan di bagian perizinan usaha, 10,4 persen di bagian keuangan. 

Kemudian, 9,3 persen di bagian pelayanan, 4,4 persen di bagian personalia, 11,6 persen PNS tidak menjawab. "Bagian pengadaan dinilai paling banyak terjadi kegiatan koruptif, 47,2 persen," ungkap Djayadi.

Lebih lanjut, mayoritas PNS yakni 49 persen menilai faktor menerima uang di luar ketentuan itu paling tinggi karena pengawasan yang kurang. 

Kemudian di posisi berikutnya adalah kedekatan PNS dengan yang memberi uang dengan 37,1 persen, lalu campur tangan politik dari yang berkuasa dengan 34,8 persen.

"Faktor-faktor lain yang dinilai lebih sedikit adalah karena gaji rendah, budaya, mendapat uang tambahan, tidak ada ketentuan yang jelas, jarang ada hukuman jika ketahuan, pelaku tidak paham, didukung atasan, persepsi hak PNS, dan takut dikucilkan," pungkasnya.