Mangkir di Kasus Nurhadi, KPK Berpeluang Jemput Paksa Eddy Sindoro Eks Petinggi Lippo Group
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kembali mangkir dari panggilan penyidik. Ia harusnya dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Eddy harusnya dipanggil pada Kamis, 16 Januari. Tapi, tak terinformasi alasan ketidakhadiran pengusaha itu.
"(Saksi, red) tidak hadir. (Alasan ketidakhadirannya, red) belum terinfo," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 Januari.
Ini merupakan kali ketiga Eddy tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Dia pernah dipanggil dalam kasus yang sama tapi tidak hadir pada Januari dan Agustus 2024.
Tessa bilang. kondisi ini membuat KPK berpeluang menjemput paksa Eddy. Tapi, keputusan akhir berada di tangan penyidik.
"Bergantung kepada penilaian penyidik nanti. Secara prinsip bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa," tegasnya.
Baca juga:
- Kejar Target, Pemprov DKI Serahkan Naskah Akademis Aturan Sekolah Gratis Akhir Bulan Ini
- Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Kerahkan Puslabfor dan Subdit Keamanan Negara
- KPK Garap Hakim MK Ridwan Mansyur di Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Awal Mula Rasa Dendam Nanang Gimbal Berujung Pembunuhan Sandy Permana
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto untuk pengurusan dua perkara.
Selain itu, mereka terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.