Konglomerat Hong Kong Jimmy Lai Divonis 12 Bulan Penjara atas Kasus
JAKARTA - Konglomerat sekaligus Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Dilansir Antara, dalam putusan pengadilan Hong Kong, Jumat, 16 April, Lai juga didakwa dua pelanggaran hukum keamanan nasional lainnya, termasuk berkolusi dengan pihak asing yang dapat mengancam keamanan nasional dan berkonspirasi melakukan satu atau serangkaian tindakan yang cenderung menyesatkan sistem peradilan.
Baca juga:
- Terbakar di Bandara Hong Kong, Garuda Indonesia Larang Layanan Pengiriman Kargo Ponsel Vivo
- Inggris Siap Kucurkan Jutaan Poundsterling untuk Pendatang dengan Visa Khusus dari Hong Kong
- Perusahaan Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Ini Raup Laba Rp774 Miliar di 2020, Melejit 124 Persen!
- Perusahaan Milik Konglomerat Prajogo Pangestu Dapat Peringkat idA dari Pefindo: Obligasinya Berprospek Stabil
Sidang tersebut sempat ditunda oleh pihak pengadilan Kowloon pada 15 Juni lalu dan Lai tidak mengajukan jaminan hukum atas kasus itu.
Media di Hong Kong melaporkan bahwa pendiri Apple Daily itu dituduh melanggar hukum dengan membantu seorang aktivis, Andy Li, melarikan diri dari Hong Kong.
Lai juga dituduh berkolusi dengan pihak asing agar menentang kebijakan pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) atau pemerintah China.