Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Tak Ikut Bukber dan Sahur Bersama
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pegawai Pemprov DKI, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS untuk tidak mengikuti acara buka puasa atau sahur bersama selama bulan ramadan.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali Nomor 19/SE/2021. SE ini dibuat dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kepada para kepala perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah agar mengimbau para pegawai di bawah pimpinan saudara untuk tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa atau sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," kata Marullah dikutip dari SE pada Jumat, 16 April.
Anies meminta semua pegawai Pemprov DKI untuk buka puasa atau sahur secara mandiri atau hanya bersama keluarga di rumah. Selain itu, Anies juga melarang kepala perangkat daerah untuk menggelar buka puasa dan sahur bersama.
"Para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa atau sahur berasama rekan kerja atau pihak lain," tutur dia.
Baca juga:
- Jokowi Larang Mudik: Kita Rindu Sanak Saudara, Tapi Mari Utamakan Keselamatan Bersama
- Update COVID-19 per 16 April: Kasus Baru 5.353, Akumulasi 1.594.722 Kasus
- Viral Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak
- Dipantau Virtual Police, Konten Ujaran Kebencian dan SARA Paling Banyak di Twitter
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melarang menteri di Kabinet Indonesia Maju mengadakan buka puasa bersama yang seringkali diadakan di bulan ramadan. Larangan ini bertujuan mencegah penularan COVID-19.
"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman yang dikutip dari akun Twitternya, @fadjroel.