Pemerintah Pangkas Urus Izin Penggunaan Air Tanah Jadi Cuma 3 Syarat
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas persyaratan izin penggunaan air tanah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2024.
Dalam aturan baru ini, Kementerian ESDM memangkas persyaratan dari yang semula 13 menjadi 3 persyaratan.
Menurut Yuliot, aturan ini dirombak agar bisa memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah.
“Adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Yuliot Tanjung dalam sambutannya pada Launching Perizinan Air Tanah di Jakarta, Rabu, 8 Januari.
Dia memastikan, pelaku usaha tidak perlu lagi untuk mengulang perizinan yang sudah dilengkapi sebelumnya seperti nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan.
“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” imbuh dia.
Tak hanya memangkas persyaratan, Kementerian ESDM juga menyederhanakan prosedur pengajuan izin Pengusahaan dan pemanfaatan air tanah.
Baca juga:
Pelaku usaha sebelumnya diwajibkan mengantongi persetujuan Kementerian ESDM untuk pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan.
Dengan penyederhanaan ini, pelaku usaha bisa langsung mengajukan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tandas Yuliot.