Pemasangan Water Mist Bakal Jadi Syarat Pembangunan Gedung Tinggi di Jakarta
Water di atas gedung A Kantor Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai dioperasikan, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Risky Syukur)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menambah satu syarat dalam penerbitan surat izin penujukan penggunaan tanah (SIPPT), yakni kewajiban memasang water mist atau alat penyemprot air dalam setiap pembangunan gedung di Jakarta.

SIPPT adalah izin yang diberikan kepada pengembang atas penggunaan tanah ini ditujukan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi. SIPPT menjadi upaya pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan.

"Jadi nanti di dalam SIPPT kita tambahin kriteria. Kan kita membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Jumat, 15 September.

Asep menjelaskan alasan rencana memasukkan syarat pemasangan water mist dalam SIPPT. Menurut dia, upaya pengendalian polusi udara tak hanya dilakukan saat ini saja, di mana pencemaran udara sedang tinggi-tingginya.

Pemasangan dan pengoperasian water mist berkelanjutan, menurut dia, dilakukan agar upaya pengendalian kualitas udara berjalan lebih optimal ke depan.

"Kita enggak ingin uapaya pengendalian pencemaran udara ini hanya ramai dan menjadi perhatian pada saat polusi. Kita ingin ini menjadi upaya bersama yang terus berkelanjutan setiap tahunnya," urai Asep.

"Jadi kalau sudah ada kewajiban bagi pemilik gedung memasang water mist, kan pada saat kejadian polusi udara seperti ini, kan mereka tinggal menyemprotkan water mist-nya saja," lanjutnya.

Sebagai informasi, perangkat water mist yang diletakkan di pinggir gedung ini biasanya dilengkapi dengan nozzle untuk menciptakan efek butiran air yang halus, pompa pendorong air agar mampu melewati nozzle dengan tekanan tinggi, kipas pendorong, dan tandon penampung air.

Alat ini biasanya dioperasikan selama 8 jam per hari. Dianjurkan, water mist dipasang pada gedung dengan ketinggian 20 meter hingga 200 meter untuk menghasilkan kepekatan polusi udara pada radius sekitar 30 sampai 75 meter.

Sudut cerobong air pada water mist perlu diarahkan dengan sudut 45 derajat agar penyemprotan bisa lebih efektif. Adapun sumber air yang dihembuskan water mist diambil dari dalam gedung.

Volume air yang dibutuhkan dalam pengoperasian water mist sekitar 5 sampai 10 liter per menit. Sehingga, dalam satu jam, water mist menghabiskan setidaknya 300 liter.