Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Berupaya Halangi Penanganan Kasus Harun Masiku

JAKARTA - Ronald Paul Sinyal yang merupakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada upaya eks Ketua KPK Firli Bahuri menghalangi penanganan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang belakangan menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Ronald usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Awalnya, dia menjelaskan pernah bertugas sebagai penyidik yang menangani kasus suap PAW tersebut sebelum dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai.

"Saya menangani dari 9 Januari sampai (terkena TWK, red). Saya dikeluarkan sampai tanggal 30 September 2021. Jadi hampir dua tahun," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.

Ronald kemudian menyebut ada sejumlah rintangan dalam menangani kasus Harun. Ia pun menyampaikan ini kepada penyidik saat diperiksa.

"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari itu sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut jelas, ya, dari Firli Bahuri itu sendiri," tegasnya.

Salah satu bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Firli, sambung Ronald, minta penggeledahan di kantor DPP PDIP, Menteng tak dilakukan. Padahal, penyidik butuh melakukannya untuk mencari bukti keterlibatan Hasto.

"Selalu disebut jangan dulu, sedang panas, dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu, lah, ya," ujar Ronald.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga, ya, seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya," sambung dia.

Selain itu, Ronald juga menyebut pimpinan komisi antirasuah di masa Firli Bahuri tak berani mengeluarkan surat geledah kantor DPP PDIP. Sehingga, mantan penyidik ini minta KPK memanggil Firli untuk diperiksa.

"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi, Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ungkapnya.

"Cuma nanti biasanya, kan, kalau setelah pemeriksaan nanti penyidik akan melakukan kumpul lagi, akan diskusi lagi apakah perlu dipanggil Firli Bahuri ataupun Hasto," jelas Ronald.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.