JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya disebut tak setuju Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024.
Bahkan, tim penyidik yang menangani perkara tersebut diganti.
Hal tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum kubu Hasto Kristiyanto pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya, tim Biro Hukum KPK menyampaikan mengenai penyidik yang berupaya menyegel salah satu ruangan di kantor DPP DPIP. Namun, gagal karena adanya perlawanan.
"Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon, tim Termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan," ujar anggota tim Biro Hukum KPK, Kamis, 6 Februari.
Karena gagal, penyidik kembali ke gedung Merah Putih KPK. Kemudian, menggelar ekspose bersama pimpinan KPK yakni Firli Bahuri Cs.
Pada ekspose tersebut, tim penindakan memaparkan peristiwa dan kontruksi perkara secara rinci dan runut, termasuk peran dari Hasto Kristiyanto. Hanya saja, pimpinan tak sepakat bila status hukum Sekjen PDIP itu ditingkatkan sebagai tersangka.
"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," ungkapnya.
Pimpinan KPK saat itu hanya menyepakati ada empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka penyuap dan penerima suap.
"Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka. Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," ungkapnya.
BACA JUGA:
"Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina. Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," sambungnya.
Setelah tidak menyepakatinya, Firli Bahuri Cs justru mengganti posisi Satgas Penyidikan kasus Harun Masiku untuk menangani perkara PAW DPR. Hanya saja, tak disampaikan mengenai alasan di baliknya.
"Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya," kata anggota tim Biro Hukum KPK.