JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan Firli Bahuri dan empat pimpinan periode 2019-2024 dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum dibutuhkan.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung adanya dugaan pimpinan komisi antirasuah periode tersebut menghalangi penetapan Hasto sebagai tersangka. Penyidik disebutnya belum membutuhkan keterangan mereka.
“Penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB (Firli Bahuri),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 21 Februari.
Keyakinan ini muncul karena penyidik belum menyampaikan permintaan untuk memeriksa Firli maupun pimpinan lain di periode tersebut, sambung Setyo. “Sampai dengan hari ini, belum terinformasi kebutuhan tersebut,” tegas mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
Adapun Tim Biro Hukum KPK mengungkap penolakan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto di era Firli Bahuri dkk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Padahal saat itu kasus suap PAW anggota DPR yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sudah dirunut dengan rinci dalam ekspose perkara.
“Tetapi pimpinan saat itu (periode 2019-2024, red) belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto, red) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan melawan kubu Hasto, Kamis, 6 Februari.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
BACA JUGA:
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.