Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan tindak lanjut terhadap fakta yang terungkap di persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal dilakukan. Tapi, prosesnya menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan Setyo saat disinggung soal keterangan penyidiknya, Rossa Purbo Bekti saat bersaksi di sidang perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan Hasto sebagai terdakwa. Anak buahnya itu sempat menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT).

Pembocoran ini, masih kata Rossa, mengakibatkan gagalnya Hasto terjaring dalam OTT pada 2020. Padahal, politikus itu harusnya ditangkap bersama beberapa orang karena diduga melakukan suap supaya Harun Masiku bisa duduk sebagai legislator DPR RI lewat cara PAW.

"Ya, nanti dari proses itulah, jaksa memiliki kesempatan apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjut untuk langkah berikutnya," kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei.

Setyo minta semua pihak mengikuti jalannya persidangan sebelum berasumsi lebih. Sebab, pihaknya masih fokus untuk membuktikan perbuatan Hasto di pengadilan.

"Ya, ini proses persidangan sedang berjalan. Itu adalah proses pemeriksaan dan itu adalah merupakan sesuatu yang bukan hanya ibaratnya kalau kemarin itu dilakukan secara sepihak tapi sekarang semuanya bisa menghadirkan saksi, terdakwa, dan ahli semuanya hadir," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK didesak memanggil Firli Bahuri dkk selaku pimpinan periode 2019-2024 setelah penyidik Rossa Purbo Bekti bersaksi ada upaya perintangan ketika operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020 lalu. Langkah ini dianggap bisa menunjukkan lembaga itu tak pandang bulu.

"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri," kata Praswad Nugraha selaku eks penyidik KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 14 Mei.

Praswad menyebut kesaksian Rossa harusnya jadi bukti yang bisa ditindaklanjuti. Pernyataannya ini didasari pasal 185 ayat 1 KUHAP.

“Berdasarkan fakta persidangan tersebut terungkap bahwa tidak hanya Hasto yang melakukan perintangan penyidikan, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” tegasnya.

“Dan ini membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang sedang bekerja,” sambung Chairman Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA-Actions) tersebut.