Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, 2 Polisi Diadili Hari Ini

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kali ini, dua anggota Polda Metro Jaya yang diadili hari ini.

"Ada dua (polisi yang disidang etik)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada VOI, Senin, 6 Januari.

Kendati demikian, tak disampaikan identitas dari kedua polisi yang diadili tersebut. Hanya disampaikan proses sidang KKEP telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB.

Pada rangkaian sidang KKEP terkait pemerasan, tercatat 7 polisi sudah diadili. Mereka yakni, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, AKBP Malvino Edward Yusticia, Iptu SM, Brigadir FRS, Kompol Dzul Fadlan, dan S.

Untuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S disansksi demosi selama 8 tahun. Sementara Brigadir FRS dijatuhi sanski demosi 5 tahun.

Atas putusan tersebut, seluruh terduga pelanggar atau ketujuh polisi itu mengajukan banding.

Adapun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut seluruh proses sidang etik tersebut juga diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," kata Trunoyudo.