Usut Kasus Samin Tan Terkait PKP2B, 2 Staf PT Borneo Lumbung Energi Dipanggil KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamnggil dua staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi, Fitriawan Tjandra alias Oscar dan Udin Matio. Dua saksi ini bakal diperiksa terkait suap yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Adapun kasus ini berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 April.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, dua saksi ini diduga mengetahui perihal kasus yang juga menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan telah berhasil ditangkap KPK sejak buron pada 2020 lalu. Dalam kasus ini, pengusaha tersebut diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi PKP2B PT AKT yang diakuisisi PT BORN di Kementerian ESDM.

Kala itu, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Selanjutnya, Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. 

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.