Buka Suara, Ratna Sarumpaet Bantah Tudingan Gelapkan Harta Warisan dan Usir Cucu
JAKARTA - Politisi Ratna Sarumpaet akhirnya buka suara terkait tudingan menggelapkan harta warisan yang menjadi hak cucunya, Husin Kamil beberapa waktu lalu.
Ratna mengaku tidak merasa mengambil hak siapapun dan meminta bukti kepada cucunya apabila memang benar ia melakukan hal yang dituduhkan.
"Ya tetapi itu kan harus dia buktikan. Saya nggak merasa mengambil hak siapa-siapa. Ya kalau dia bisa buktikan, aku nggak tahu itu dari mana," kata Ratna Sarumpaet dikutip VOI dari YouTube Reyben Unlocked, Jumat, 20 Desember.
Ia menerangkan kalau Husin tidak perlu mempersoalkan terkait harta warisan ayahnya, karena Iqbal Haldy masih hidup.
"Yang mereka persoalkan itu masih hartanya Iqbal. Kalau abahnya sudah nggak ada, baru nanti dia persoalkan," tutur Ratna Sarumpaet.
"Jadi kalau dibilang kita mengambil harta dia, harta dia yang mana?" ucapnya.
Bukan hanya membantah soal penggelapan harta warisan, Ratna juga membantah pernah mengusir cucunya dari rumah.
"Ya banyak dari statement dia, kan saya juga baca ya, itu bohong semua ya," tegas Ratna Sarumpaet.
"Kita nggak pernah mengusir lho, katanya diusir. Sama sekali (tidak), demi Allah. Mana mungkin kita usir. Nggak, nggak ada," tandasnya.
Baca juga:
- Ratna Sarumpaet Diduga Tak Gubris Somasi dari Cucu Soal Kasus Penggelapan Warisan
- Bukan Perselingkuhan, Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika Gegara Pertengkaran
- Sinopsis Film Natal Our Little Secret: Kala Lindsay Lohan Pacari Saudara Mantan Kekasih
- Viral di TikTok, Trik Memasak Nasi untuk Menurunkan Risiko Kanker Usus Besar
Sebelumnya, cucu Ratna Sarumpaet, Husin Kamal melaporkan neneknya yaitu Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri, Oktober 2024.
Putra dari Mohammad Iqbal Alhady ini melaporkan dugaan penggelapan harta warisan yang dilakukan oleh seorang pengampu, sebagaimana dimaksud pada pasal 375 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Laporan dengan tanda lapor STTL/371/X/2024/Bareskrim tanggal 16 Oktober 2024 ini tentang dugaan penggelapan terhadap harta warisan yang merupakan hak bagian Mohammad Iqbal.