Kasus Suap-Gratifikasi Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Terkini, penyidik memeriksa satu saksi yakni Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.
"Memeriksa satu saksi yakni Sahlanudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 6 Desember.
Kendati demikan, tak disampaikan secara rinci apa yang digali dari saksi tersebut. Tapi hanya disebutkan keterangan dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tersangka Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024 atas nama tersangka ZR dan Tersangka LR," kata Harli.
Baca juga:
- 2 Pekerja Indonesia Tewas usai Crane yang Dinaiki Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Malaysia
- Bos Asuransi Ditembak Mati di Keramaian New York, Polisi Dalami Selongsong Bertuliskan "Menolak"
- Abu Mohammed al-Golani, Eks Al Qaeda Pemimpin Pemberontak Suriah yang Tak Ingin Ancam Barat
- Temuan Amnesty: 15 Serangan Israel Tewaskan 334 Warga Gaza Tidak Menargetkan Militer
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.