Pemprov DKI Masih Kaji Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengaku pihaknya masih mengkaji mekanisme uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor di Jakarta. Wacana ini telah digaungkan tahun lalu, namun tak kunjung diimplementasikan.
"Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan Lintas SKPD. Ini kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK," kata Sarjoko kepada wartawan, Selasa, 3 Desember.
Sejauh ini, Pemprov DKI terus menggelar forum diskusi bersama kepolisian dan pemangku kepentingan terkait mengenai efektivitas uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK.
Kajian dalam diskusi tersebut mencakup identifikasi kelemahan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK hingga peluang lain untuk disatukan dalam penyempurnaan teknis selanjutnya. Salah satu kekhawatiran jika wacana ini diterapkan yakni berpotensi membebankan masyarakat.
"Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor," ucap Sarjoko.
Oleh karena itu, Pemprov DKI masih akan terus melakukan sosialisasi kebijakan uji emisi untuk membangun kesadaran masyarakat. Tujuannya untuk menekan pencemaran udara yang bersumber dari asap kendaraan bermotor.
"Jadi ini perlu bertahap bagaimana kita mensosialisasikan. Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, dalam tanda kutip. Tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat," urainya.
Salah satu upaya sosialisasi dilakukan dengan kegiatan pemantauan kepatuhan uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 3 Desember pagi.
Sarjoko, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kendaraan akan diperiksa melalui aplikasi e-uji emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” jelas Sarjoko.
Baca juga:
Selain itu, Sarjoko juga menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung pada kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.