KPK Bisa Proses Sjamsul Nursalim dan Istrinya Jika Temukan Mark-Up Aset

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mungkin untuk dijerat pidana lainnya dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Hal ini disampaikan setelah lembaganya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah tersebut.

"Seandainya ditemukan misal ada penggelembungan atau mark up atau penaikan nilai aset yang terpisah dari perbuatan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu masih perbuatan yang terbuka dan bisa dilakukan proses hukum," kata Ghufron dalam keterangan video, Senin, 12 April.

Dalam kasus SKL BLBI ini, Sjamsul dan Itjih Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang merupakan salah satu obligor BLBI. Keduanya jadi tersangka setelah diduga melakukan korupsi bersama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kembali ke Ghufron, SP3 yang diterbitkan KPK memang telah memutus penyidikan yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut. Tapi, kemungkinan untuk memproses Sjamsul dan Itjih masih terbuka ke depannya.

"Artinya kami tidak akan kemudian terbatas pada asas nebis in idem, karena perbuatan terpisah. Tapi dengan SAT, kami harus hormati dan taat pada putusan kasasi itu," tegasnya.

"Asal konstruksi perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang sudah diputuskan kasasi," imbuh Ghufron.

Sementara terkait pengembalian aset negara, dia mengatakan hal tersebut masih terbuka lewat jalur perdata. Ghufron menjelaskan, gugatan perdata dapat diajukan oleh jaksa negara yakni kejaksaan agung.

"Dalam perspektif pidana itu sudah tidak ada tapi dalam perspektif perdata kalau memang perbuatan SN dan ISN dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi sebagai bagian dari unsur perbuatan melawan hukum itu tentu memungkinkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, KPK membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama lainnya.

Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus korupsi SKL BLBI yang melibatkan tiga orang yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Ini merupakan kali pertama, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam pengusutan kasus korupsi.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Alex seperti dikutip dari akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Dia memaparkan, penghentian penyidikan ini sudah berdasarkan dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai penegak hukum, kata Alex, tentu komisi antirasuah harus menaatinya.

Alex mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tegasnya.