Tak Tahu Keberadaan Kliennya, Pengacara Tak Bisa Pastikan Kehadiran Paman Birin di KPK Hari Ini

JAKARTA - Pengacara Sahbirin Noor atau Paman Birin, Soesilo Aribowo belum bisa mengkonfirmasi kehadiran kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 22 November. Dia mengaku belum berkomunikasi dengan eks Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.

"Saya belum tahu tapi Pak SN sepertinya malah belum tahu ada panggilan itu karena saya juga belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan," kata Soesilo saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip Jumat, 22 November.

Meski begitu, Soesilo bilang surat panggilan sebagai saksi sudah sampai ke alamat Paman Birin. "Tapi, beliaunya tidak ada," tegasnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika telah mengultimatum Paman Birin untuk kooperatif memenuhi panggilan keduanya sebagai saksi kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Peringatan disampaikan karena dia mangkir pada Senin, 18 November.

"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November.

Tessa mengatakan penyidik tak segan untuk menjemput paksa Paman Birin jika dia tak hadir. Apalagi, jika tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tak terima terjerat dalam kasus ini.

Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Paman Birin tetap dilakukan. Sebab, gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil bukan materiil perkara.