JAKARTA - Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin belum hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini. Paman Birin sharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap setelah mangkir saat panggilan pertama pada Senin, 18 November lalu.
“Belum ada (konfirmasi kehadiran Sahbirin Noor sebagai saksi, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 22 November.
Sementara itu, gelagat ketidakhadiran Paman Birin sebenarnya sudah disampaikan kuasa hukumnya, Aribowo Soesilo. Dia belum bisa mengonfirmasi kehadiran kliennya.
“Saya belum tahu tapi Pak SN sepertinya malah belum tahu ada panggilan itu karena saya juga belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan,” kata Soesilo saat dikonfirmasi wartawan.
Meski begitu, Soesilo menerangkan surat panggilan sebagai saksi sudah sampai ke alamat Paman Birin. "Tapi, beliaunya tidak ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
BACA JUGA:
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Hanya saja, status tersangka Paman Birin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tak terima terjerat dalam kasus ini.
Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Paman Birin tetap dilakukan. Sebab, gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil bukan materiil perkara.