Rawan Penyerobotan Lahan, DPRD Minta Pemprov DKI Pagari Aset Daerah

JAKARTA - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya meminta Pemprov DKI Jakarta lebih ketat mengamankan aset milik daerah yang ada pada tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, terutama aset yang tidak atau belum terpakai.

Dimas menyebut, pengamanan aset tak cukup hanya diberi pemberian papan nama. Mengingat penyerobotan lahan oleh pihak tak bertanggung jawab masih rawan terjadi, ia menyarankan agar aset-aset tersebut dipasangi pagar di sekelilingnya.

“Harus dipagar, dikasih plang, agar orang tahu aset ini milik DKI. Kadang sudah dikasih plang saja, suka hilang karena dicabut,” kata Dimaz di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Senin, 18 November.

Dimaz mengingatkan kepada Pemprov DKI, lemahnya pengamanan aset bisa merugikan pemerintah. Jika penyerobotan lahan terjadi, Pemprov DKI akan berhadapan dengan sengketa lahan.

“Para pemilik aset ini harusnya bisa lebih aware pada aset yang dia miliki. Jangan sampai diduduki oleh orang yang bertanggung jawab,” ucap Dimaz.

Di satu sisi, Dimaz mendesak agar aset milik SKPD yang tak terpakai untuk diberikan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Tujuannya, agar aset-aset itu bisa difungsikan ataupun dikerjasamakan dengan pihak luar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Daripada aset di dinas tidak terpakai, ada baiknya diberikan kewenangan ke BPAD untuk dicarikan mitranya. Sehingga bermanfaat,” jelasnya.

Sebagai catatan, beberapa SKPD yang memiliki aset khususnya dalam bentuk tanah dengan nilai besar di antaranya Dinas Bina Marga Rp365,5 triliun, Dinas Sumber Daya Air Rp64,5 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp45,1 triliun, dan SKPD lainnya Rp63,7 triliun.

Lalu, aset dalam bentuk gedung dan bangunan yang dimiliki Dinas pendidikan sebesar Rp13,7 triliun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp1,3 triliun, Dinas Bina Marga Rp697,8 miliar, dan SKPD lainnya Rp34,9 triliun.