Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan barter lahan dengan PT Bintang Rajawali Perkasa di Jalan Pancoran Timur 2C, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Merujuk Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pihaknya menyetujui tukar-menukar lahan tersebut. Prasetyo memberi catatan, barter lahan milik pemerintah dengan perusahaan swasta ini harus bisa menguntungkan warga sekitar.

“Saya mau memastikan, apakah warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatasnya lepas saja Pak, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” kata Prasetyo dikutip dalam laman resmi DPRD DKI Jakarta, Minggu, 18 Desember.

Tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar.

Sementara, lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Lokasi bidang lahan milik Pemprov ini membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa.

Prasetyo menekankan bahwa barter lahan ini tidak bisa hanya menguntungkan pihak swasta. Mengingat, PT Bintang Rajawali Perkasa berencana melakukan pengembangan bisnis pada lahan Pemprov yang ditukar tersebut.

Menurutnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus bisa memastikan lahan swasta tersebut berstatus sertifikat hak pakai (SHP).

"Saya tekankan ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah, lho. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi, PT Bintang Rajawali Perkasa akan mengubah legalitas lahan miliknya dari hak guna bangunan (HGB) menjadi SHP.

Diperkirakan, perubahan sertifikat ini akan selesai pada Februari 2023. Dengan begitu, setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat berita acara serah terima (BAST).

“Tahap berikutnya proses akhir ini namanya BAST, tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka, kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” tutur Reza.