Polda Metro Tetapkan Dua Buronan di Kasus Judi Online 'Komdigi'
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua buronan di kasus judo online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kedua buronan itu berinisial A dan M.
"Ada tersangka yang telah ditetapkan DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 6 November.
Tak dijelaskan secara rinci kedua buronan itu merupakan oknum Komdigi atau bukan. Namun, merujuk ketangan sebelumnya, sempat disebutkan bila tersangka A merupakan satu dari tiga orang yang mengendalikan 'kantor satelit.
Sejauh ini, Ade hanya menyampaikan penyidik masih memburu keberadaan kedua buronan tersebut.
"Terhadap tersangka DPO A dan N, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," sebutnya.
Baca juga:
- Keberadaan Paman Birin Tak Diketahui Usai Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
- Hukuman Mardani Maming Berkurang Jadi 10 Tahun Penjara usai MA Kabulkan PK
- Rencana Sowan ke Jokowi, Pramono: Kalau Ketemunya Habis Pak RK, Disangkanya Saya Buntutin
- Apa Peran TikToker Gunawan 'Sadbor' di Kasus Promosi Judi Online?
Selain itu, ditegaskan juga bila Polda Metro Jaya akan menyikat habis pihak-pihak yang berara di balik aksi judi online.
"Polda Metro Jaya terus bekomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum Kemeterian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibet," kata Ade.
Sebagai informasi, dalam kasus judi online Komdigi secarea keseluruhan, ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.