PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Minta Barang yang Disita dan Dilelang KPK Dikembalikan
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dinyatakan "kabul" oleh hakim Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan yang diputuskan pada tanggal 7 April 2021.
"Artinya, dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 8 April.
Menurut Aldres, dalam permohonan PK yang diajukan Lucas disebutkan bahwa Lucas meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan penuntut umum dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
Lucas juga memohon agar haknya dipulihkan dan direhabilitasi serta dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Permohonan lain adalah agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
"Terkait dengan barang-barang itu kami menunggu dahulu ekstrak vonisnya, putusannya semua. Kami akan bersurat ke KPK agar KPK melaksanakan dahulu salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari lapas, kemudian mengenai barang bukti dan lainnya tentunya kami akan minta untuk dikembalikan," kata Aldres.
Pengembalian barang bukti itu, lanjut dia, termasuk barang bukti yang sudah dilelang KPK.
"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita," ucap Aldres.
Baca juga:
Terkait dengan putusan PK tersebut, KPK menyatakan masih akan mengoordinasikannya dengan MA.
"Kami akan cek dan koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak MA. Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya apakah benar membebaskan pemohon PK sebagaimana informasi yang beredar tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, putusan kasasi MA kembali mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada tanggal 17 Desember 2019