TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), belum melelang barang bukti kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Kecamatan Sekatak dengan terdakwa anggota Polri Briptu Hasbudi.
Kepala seksi tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal mengungkapkan, proses lelang akan dilakukan setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Hal itu sesuai fatwa atau saran dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B terkait pelaksanaan lelang barang bukti.
"PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 lalu telah vonis terdakwa (Hasbudi) bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara, dalam amar Putusan itu disebutkan barang bukti yang ada dirampas atau disita oleh negara," katanya, Senin 27 Maret.
Rifaizal mengatakan, pihak penasihat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara berupa truk dan eksavator. Sebab, barang bukti itu bukanlah milik hasbudi melainkan disewa.
"Barang bukti itu yakni tiga unit excavator yang ada di Polresta Bulungan atau Polda Kaltara dan dua mobil truk masih di kejaksaan.
Selain itu ada peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan yang dimusnahkan dan dirampas untuk negara," ujarnya.
Ditegaskannya, meski barang bukti ekskavator dan mobil truk yang disewa oleh Hasbudi itu akan dijual oleh pemiliknya.
"Pemilik kendaraan yang disita ini memperjualkan agar barang bukti itu tidak dirampas untuk negara. kasus ini bukan perdata sehingga, pemilik tidak bisa menjadi penggugat intervensi. Tapi kita liat nanti di putusan PK nya," tegas Rifaizal.
BACA JUGA:
Kejari Bulungan, lanjutnya, telah berkomunikasi terkait hal tersebut apalagi barang bukti yang belum dilelang itu dipertanyakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Kalau tidak dilelang bisa menjadi tunggakan, jika putusan sesuai tuntutan. Iya, kita akan segara berkoordinasi dengan KPKNL
(Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk pelaksanaan lelang," bebernya.
Barang bukti bisa melalui lelang dan penjualan langsung. Terkait beberapa mobil mewah yang disita, masuk dalam perkara lain atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Barang bukti yang memiliki identitas harus melalui proses lelang. Di luar itu, bisa dilakukan penjualan langsung selama nilainya di bawah Rp 35 juta," ujar dia.