OC Kaligis dan Ronie Sompie Siap Kawal Kasus Hukum PWI
JAKARTA - Dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan Irjen. Pol. (Purn) Ronie Sompie, siap membela hak hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dianggap dizolimi oleh Dewan Pers. "Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan," tegas OC Kaligis, advokat senior yang terkenal dengan rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus penting di kantornya, Jumat, 1 Oktober.
Ronie Sompie menambahkan bahwa ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers. "Sudah saya tandatangani. Kita akan dukung penuh PWI memperjuangkan haknya di pengadilan," ungkap purnawirawan jenderal polisi yang kini beralih menjadi advokat ini.
Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respons. Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, dan somasi kedua yang juga merupakan somasi terakhir dikirim pada 23 Oktober 2024. "LKBPH sebagai kuasa hukum PWI telah mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan," jelasnya.
Baca juga:
- Komitmen Menjadi Bagian dari Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan, Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron
- 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi
- Jessica Kumala Wongso Manfaatkan Kemunculan Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
- DPR Ingatkan Menteri Desa Baru: Berat Awasi Dana Desa, Bapak Tak Punya Organ di Daerah
HMU Kurniadi yang juga merupakan advokat muda yang sedang menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa Ketua Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang. Hal ini terlihat dari surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 mengenai Keputusan Rapat Pleno. "LKBPH telah mengumpulkan data dan bukti, serta melakukan ekspos tiga kali. Dalam ekspos kami, perbuatan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," tegas HMU Kurniadi.