Kasus Korupsi Gula, Kejagung Usut Aliran Dana ke Tom Lembong
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami aliran dana yang mengarah ke Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
Sejauh ini, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena menerbitkan izin impor gula kepada swasta dalam kondisi surplus stok.
"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah...karena kalau kita lihat juga kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya di situ ada unsur aliran dana tentu pasti akan didalami," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.
Pendalaman dilakukan dengan cara memeriksa para saksi dan alat bukti yang sudah diperoleh selama proses penyidikan dugaan korupsi impor gula tersebut.
Khususnya, dari delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi gula tersebut semisal PT AP dan PT PPI.
"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan keterangan yang akan dilakukan, itu yang saya sebutkan tadi dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu yakan. Kan dia mendapat keuntungan," kata Harli.
Baca juga:
- Jessica Kumala Wongso Manfaatkan Kemunculan Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
- DPR Ingatkan Menteri Desa Baru: Berat Awasi Dana Desa, Bapak Tak Punya Organ di Daerah
- Jessica Wongso Anggap CCTV Dimanipulasi, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru
- Maruarar Sirait Ngeluh ke DPR: Anggaran Kementerian PKP Berkurang Tapi Targetnya Tinggi
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.
Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.