Apakah Affiliate Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasannya di Sini
YOGYAKARTA - Program afiliasi atau affiliate dari berbagai e-commerce sudah diketahui banyak orang dapat membantu memberikan penghasilan tambahan. Sebagai informasi, afiliasi atau affiliate adalah program bagi kreator konten untuk menghasilkan komisi atau uang dengan cara mempromosikan bermacam-macam produk di media sosial. Karena menghasilkan uang hingga jutaan rupiah per bulan, apakah affiliate wajib bayar pajak?.
Apakah Affiliate Wajib Bayar Pajak?
Shopee, salah satu e-commerce yang banyak digunakan masyarakat, mewajibkan pelaku Shopee Affiliate Program untuk mencantumkan NPWP 16 digit sebagai syarat mendapatkan komisi. Sementara itu, di TikTok Shop Affiliate, afiliator dapat melengkapi informasi pajak termasuk NPWP sebelum menarik komisi. Namun, jika sudah menyertakan NPWP, apakah afiliator yang main affiliate diharuskan membayar pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, NPWP wajib dimiliki oleh semua orang yang sudah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Hal tersebut juga diberlakukan untuk masyarakat yang tergabung dalam program affiliate e-commerce.
Pelaku affiliate e-commerce yang sudah memenuhi syarat pun akan diwajibkan membayar pajak dari penghasilan yang didapatkannya. Menurut Dwi, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, persyaratan subyektif meliputi keberadaan subyek pajak.
"Misalnya bagi orang pribadi, yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan," jelas Dwi.
Adapun persyaratan obyektif, yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Besaran PTKP tersebut masih bisa bertambah sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak, menjadi sebesar:
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Bagi semua pelaku affiliate dengan komisi menyentuh angka tersebut, maka akan diwajibkan membayar pajak penghasilan.
"Jika seorang affiliate e-commerce telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif maka wajib memiliki NPWP dan atas penghasilan yang diterimanya akan dikenakan pajak penghasilan," ungkapnya.
Bagaimana cara membuat NPWP secara online?
Masyarakat yang ingin mencoba menjadi seorang affiliate e-commerce tetapi belum mempunyai NPWP tidak perlu khawatir. Sebab, setiap orang yang memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara mandiri via online.
Dikutip VOI, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha hanya wajib menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, jalani langkah-langkah membuat NPWP di bawah ini:
Cara mendaftarkan akun untuk daftar NPWP di DJP Online
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan alamat situs https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Klik "Daftar" untuk membuat akun
- Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif sebab akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
- Lengkapi kode captcha
- Verifikasi akun dengan membuka email yang digunakan saat Anda mendaftar NPWP
- Klik tautan verifikasi, sehingga halaman otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
- Lengkapi data jenis wajib pajak
- Lengkapi identitas nama sesuai KTP dengan huruf kapital
- Masukkan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Masukkan nomor ponsel yang masih aktif
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
- Masukkan kode captcha dan klik "Daftar".
Cara mendaftar NPWP via online
- Masuk atau login di laman ereg.pajak.go.id
- Periksa email e-registrasi akun dan klik tautan aktivasi login ke situs DJP
- Isi formulir sesuai kategori wajib pajak, yaitu "Orang Pribadi"
- Jika masih lajang, pilih "pusat", atau "cabang" bagi perempuan yang sudah menikah
- Isi formulir identitas wajib pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
- Isi formulir sumber penghasilan utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, ataupun pekerjaan bebas
- Isi formulir alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan berasal dari usaha
- Isi formulir info tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
- Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
- Isi formulir pernyataan, selanjutnya kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email terakhir, selanjutnya klik "Kirim Permohonan".
Baca juga:
Setelah mendaftar, wajib pajak dapat mengakses kartu NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id yang nantinya digunakan untuk mendaftar program affiliate e-commerce.
Demikianlah ulasan mengenai apakah affiliate wajib bayar pajak. Semoga informasi ini bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.