Jessica Wongso 3 Kali Ajukan PK, Jaksa: Bentuk Putus Asa
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Jessica Kumala Wongso menujukan sikap putus asa ketika memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.
Jessica Kumala Wongso disebut telah mengajukan PK sebanyak tiga kali hingga saat ini.
"Pemohonan PK ketiga ini merupakan bentuk upaya putus asa," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober.
Jaksa menilai Jessica Kumala Wongso itu mengalami keputusasaan untuk menghindari tanggungjawab atas semua perbuatannya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Selain itu, rasa putus asa juga dialami pemohon dikarenakan dalam persidangan sebelumnya, alat bukti yang diuji sangatlah kuat. Terbukti, Jessica Kumala Wongso tetap dinyatakan bersalah.
"Untuk menghindari tanggung jawab atas bukti kuat yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pemohon PK 3 di tempat kejadian," kata Jaksa.
Baca juga:
- Serangan Israel di Lebanon Berlanjut, 60 Orang Tewas di Wilayah Bekka
- Afrika Selatan Serahkan Dokumen 750 Halaman Bukti Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Sekjen PBB: UNRWA Dilarang, Israel Bawa Konsekuensi Menghancurkan
- PM Israel Netanyahu Belum Terima Proposal Gencatan Senjata 2 Hari di Gaza dan Pertukaran 4 Sandera
Diketahui, Jessica Kumala Wongso pertama kali mengajukan PK pada 2018. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Sementara untuk permohonan PK kedua, tak diketahui secara rinci. Jaksa yang sempat menyinggung perihak itupun tak menjelaskannya.
Untuk permohonan PK ketiga, diketahui didaftarkan pada 9 Oktober. Permohonan itu teregister dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.