Menlu 7 Negara Minta Israel Setop Undang-Undang yang Hambat UNRWA Bekerja untuk Gaza

JAKARTA - Para menteri luar negeri dari tujuh negara meminta Israel untuk menghentikan undang-undang yang akan mencegah badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) bekerja untuk Gaza.

RUU yang akan dibawa ke parlemen Israel pekan ini untuk dilakukan pemungutan suara, akan melarang pejabat Israel memberikan layanan atau berurusan dengan pegawai UNRWA dan melarang badan tersebut beroperasi di Israel.

Badan tersebut telah lama menjadi sasaran kritik Israel dan hubungan antara Israel dan PBB merosot di tengah perang di Gaza.

Menteri luar negeri Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan dan Inggris menyatakan “keprihatinan besar” atas undang-undang tersebut dalam pernyataan bersama.

“UNRWA memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang penting dan menyelamatkan nyawa bagi pengungsi Palestina di Gaza, Yerusalem Timur, Tepi Barat dan di seluruh wilayah,” katanya dilansir CNN, Senin, 28 Oktober.

“Tanpa kerja sama ini, penyediaan bantuan dan layanan, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi bahan bakar di Gaza dan Tepi Barat akan sangat terhambat atau bahkan mustahil dilakukan, dengan konsekuensi yang sangat buruk terhadap situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan memburuk dengan cepat, khususnya di Gaza utara.

Para menteri mendesak pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya dan memenuhi tanggung jawabnya untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan kepada penduduk sipil.

Sebelumnya, pemerintah Israel mengklaim beberapa staf UNRWA berafiliasi dengan Hamas. UNRWA membantah keras tuduhan tersebut

Beberapa negara menangguhkan pendanaan untuk badan tersebut awal tahun ini sementara tuduhan tersebut diselidiki.