Bagikan:

JAKARTA - Parlemen Israel pada Hari Senin mengesahkan undang-undang yang melarang badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA) beroperasi di wilayah negara itu, langkah yang dikhawatirkan lantaran bisa memengaruhi pekerjaan badan bantuan tersebut di Jalur Gaza yang dilanda perang.

Anggota parlemen yang merancang undang-undang tersebut mengutip apa yang mereka gambarkan sebagai keterlibatan beberapa staf UNRWA dalam serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan, serta staf yang memiliki keanggotaan di Hamas dan kelompok bersenjata lainnya.

Undang-undang tersebut membuat PBB dan beberapa sekutu Barat Israel khawatir akan semakin memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah mengerikan di Gaza, tempat Israel telah memerangi militan Hamas selama setahun.

Namun demikian, larangan tersebut tidak merujuk pada operasi di wilayah Palestina atau di tempat lain.

"Pekerja UNRWA yang terlibat dalam kegiatan teroris terhadap Israel harus dimintai pertanggungjawaban. Karena menghindari krisis kemanusiaan juga penting, bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan harus tetap tersedia di Gaza sekarang dan di masa mendatang," tulis Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di media sosial setelah pemungutan suara, melansir Reuters 29 Oktober.

"Dalam 90 hari sebelum undang-undang ini berlaku – dan setelahnya – kami siap bekerja sama dengan mitra internasional kami untuk memastikan Israel terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza dengan cara yang tidak mengancam keamanan Israel," lanjutnya.

Mengutip The Jerusalem Post, rancangan undang-undang tersebut mendapatkan dukungan suara 92-10, di mana partai oposisi seperti National Unity, Yisrael Beytenu dan Yesh Atid memberikan dukungan, sementara Partai Demokrat memilih abstain.

Parlemen Israel juga mengesahkan adendum untuk undang-undang baru tersebut yang menyatakan, otoritas Israel tidak dapat lagi berhubungan dengan UNRWA, tetapi pengecualian terhadap hal itu dapat dibuat di masa mendatang.

Diketahui, UNRWA, Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina, mempekerjakan puluhan ribu pekerja dan menyediakan pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon dan Suriah.

Hubungan dengan Israel telah lama tegang, tetapi hubungan telah memburuk tajam sejak dimulainya perang di Gaza dan Israel telah berulang kali menyerukan agar UNRWA dibubarkan, dan tanggung jawabnya dialihkan ke badan-badan PBB lainnya.

Agustus lalu PBB mengatakan, sembilan staf UNRWA mungkin terlibat dalam serangan 7 Oktober dan telah dipecat.

Sementara itu, seorang komandan Hamas di Lebanon - yang tewas bulan lalu dalam serangan Israel - ditemukan memiliki pekerjaan di UNRWA. Komandan lain yang tewas di Gaza minggu lalu juga bekerja sebagai pekerja bantuan PBB. UNRWA telah mengonfirmasi bahwa kedua pria itu adalah karyawan.

"Jika PBB tidak bersedia membersihkan organisasi ini dari terorisme, dari aktivis Hamas, maka kita harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat menyakiti rakyat kita lagi," kata anggota parlemen Israel Sharren Haskel.

"Masyarakat internasional dapat bertanggung jawab dan memastikan bahwa mereka menggunakan organisasi yang tepat untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan, seperti Organisasi Pangan Dunia, seperti UNICEF, dan banyak lainnya yang bekerja di seluruh dunia," lanjut Haskel.

Penggagas undang-undang lainnya, Boaz Bismuth, mengatakan pekerjaan UNRWA di sana telah kontraproduktif selama bertahun-tahun.

"Jika Anda benar-benar menginginkan stabilitas, jika Anda benar-benar menginginkan keamanan, jika Anda menginginkan perdamaian sejati di Timur Tengah, organisasi seperti UNRWA tidak akan membawa Anda ke sana," kata Bismuth.

Undang-undang tersebut kemungkinan akan berdampak langsung pada lembaga-lembaga UNRWA di Yerusalem Timur, yang dianeksasi Israel dalam sebuah tindakan yang tidak diakui di luar negeri.

Israel sendiri telah menghadapi tekanan internasional yang besar untuk berbuat lebih banyak guna meringankan krisis kemanusiaan di Gaza, memberi akses lebih banyak bagi bantuan untuk orang-orang yang mengungsi akibat operasi Israel.

Sebelum undang-undang tersebut disahkan, menteri luar negeri dari Prancis, Jerman, Inggris, Jepang dan Korea Selatan, Kanada dan Australia mengeluarkan pernyataan yang menyatakan "kekhawatiran yang mendalam."

"Sangat penting bahwa UNRWA dan organisasi serta badan PBB lainnya mampu sepenuhnya memberikan bantuan kemanusiaan dan bantuan mereka kepada mereka yang paling membutuhkannya, memenuhi mandat mereka secara efektif," kata pernyataan itu.