JAKARTA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada Hari Kamis sepakat meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel untuk memfasilitasi bantuan kepada Palestina yang diberikan oleh negara-negara dan kelompok-kelompok internasional, termasuk PBB.
Resolusi yang diajukan oleh Norwegia itu diadopsi dengan suara mayoritas. Sebanyak 137 negara mendukung. Israel dan Amerika Serikat bersama 10 negara lainnya menolak, sementara 22 negara abstain, dikutip dari Reuters 20 Desember.
Langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas keputusan Israel untuk melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB UNRWA di negara tersebut mulai akhir Januari, serta kendala lain yang dihadapi oleh badan-badan PBB lainnya dalam pekerjaan bantuan mereka di Gaza selama setahun terakhir.
Resolusi yang diadopsi pada Hari Kamis juga menyatakan "keprihatinan mendalam tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di Wilayah Palestina yang Diduduki" dan "menyerukan kepada Israel untuk menegakkan dan mematuhi kewajibannya untuk tidak menghalangi rakyat Palestina dalam melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri."
PBB memandang Gaza dan Tepi Barat sebagai wilayah yang diduduki Israel. Hukum humaniter internasional mengharuskan kekuatan pendudukan untuk menyetujui program bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan dan untuk memfasilitasi mereka "dengan segala cara yang dimilikinya" dan memastikan standar makanan, perawatan medis, kebersihan, dan kesehatan masyarakat.
Undang-undang Israel yang baru tidak secara langsung melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza. Namun, undang-undang tersebut akan berdampak serius pada kemampuan UNRWA untuk bekerja.
Pejabat tinggi PBB dan Dewan Keamanan menggambarkan UNRWA sebagai tulang punggung tanggapan bantuan Gaza.
Sebaliknya, dalam surat kepada Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara pada Hari Rabu, Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengatakan "mengganti UNRWA dengan skema bantuan yang akan menyediakan bantuan penting bagi warga sipil Palestina sama sekali bukan hal yang mustahil."
"Israel bersedia dan siap bekerja sama dengan mitra internasional (dan telah bekerja tanpa lelah) untuk memungkinkan dan memfasilitasi kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza, dan untuk memastikan penyediaan layanan dasar yang diperlukan ini tanpa hambatan, dengan cara yang tidak merusak keamanan Israel," tulis Danon dalam suratnya.
Diketahui, ICJ adalah pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pendapat penasehatnya memiliki bobot hukum dan politik meskipun tidak mengikat.
Selain itu, pengadilan yang berpusat di Den Haag tidak memiliki kewenangan penegakan hukum jika pendapatnya diabaikan.
PBB diketahui sejak lama mengeluhkan hambatan bantuan di Gaza, sejak konflik terbaru antara militan Palestina Hamas dan Israel dimulai pada 7 Oktober 2023.
PBB menyalahkan Israel dan pelanggaran hukum di daerah kantong itu atas hambatan dalam memasukkan bantuan ke Gaza dan mendistribusikannya kepada warga Palestina di seluruh zona perang.
BACA JUGA:
Israel mengatakan masalah di Gaza bukanlah kurangnya bantuan karena lebih dari satu juta ton telah dikirimkan selama tahun lalu. Israel menuduh Hamas membajak bantuan tersebut. Hamas membantah tuduhan tersebut dan menyalahkan Israel atas kekurangan tersebut.
Terpisah, Israel sejak lama memiliki hubungan yang tegang dengan UNRWA, semakin memburuk dalam setahun terakhir.
Israel mengatakan staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel. PBB mengatakan sembilan staf UNRWA mungkin terlibat dan telah dipecat. Seorang komandan Hamas di Lebanon - yang dibunuh oleh Israel - juga ditemukan memiliki pekerjaan di UNRWA.