JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyebut Indonesia menyambut baik resolusi PBB yang menyerukan diakhirinya okupasi Israel di Palestina dan siap mendukung implementasinya.
"Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina," tulis Kemlu RI di media sosial X, seperti dikutip 20 September.
"Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum," lanjut Kemlu RI.
Sebelumnya, pertemuan Sesi Darurat Kesepuluh Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat mengadopsi resolusi yang menuntut Israel "mengakhiri tanpa penundaan kehadirannya yang melanggar hukum" di Wilayah Palestina yang Diduduki, dikutip dari Situs PBB.
Resolusi itu mendapat dukungan 124 negara, termasuk Indonesia. Resolusi itu menuntut Israel mematuhi hukum internasional dan menarik mundur pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki, serta membongkar bagian-bagian tembok pemisah yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki.
Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhiri okupasi ilegalnya di Palestina
Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran…
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) September 19, 2024
Sementara, 43 negara menyatakan abstain dan 14 negara lainnya menentang resolusi. Amerika Serikat, Israel hingga Hongaria termasuk di antara negara yang menolak. Sedangkan Australia, Inggris, Belanda hingga Ukraina termasuk negara yang memilih abstain.
"Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah," cuit Kemlu RI.
Mengutip BBC, resolusi tersebut didasarkan pada pendapat penasihat Bulan Juli dari pengadilan tertinggi PBB yang mengatakan, pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza melanggar hukum internasional.
Pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) - yang juga tidak mengikat secara hukum - mengatakan panel yang terdiri dari 15 hakim telah menemukan "keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum" dan bahwa negara itu "berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin".
Pengadilan juga mengatakan Israel harus "mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki" dan "memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau badan hukum yang terkait".
Israel diketahui telah membangun sekitar 160 permukiman yang menampung sekitar 700.000 orang Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pengadilan mengatakan permukiman tersebut "telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional", yang secara konsisten dibantah Israel.
BACA JUGA:
Duta Besar Palestina Riyadh Mansour menyebut pemungutan suara tersebut sebagai titik balik "dalam perjuangan kita untuk kebebasan dan keadilan".
Meskipun tidak mengikat, resolusi Majelis Umum memiliki bobot simbolis dan politis karena mencerminkan posisi dari semua 193 negara anggota PBB.
Hingga Kamis, korban tewas warga Palestina di Jalur Gaza sejak konflik kelompok militan Palestina yang dipimpin Hamas dan Israel pecah pada 7 Oktober telah mencapai 41.272 jiwa, sementara korban luka-luka mencapai 95.551 orang, mayoritas anak-anak dan perempuan, dikutip dari WAFA.