KPPU Denda Rp1 Miliar Perusahaan Sandiaga Uno dan Konglomerat Edwin Soeryadjaya, Apa Penyebabnya?
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum emiten yang didirikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dan Edwin Soeryadjaya, PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk (SRTG) dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan hukuman ini diberikan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham atau akuisisi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM)," jelas Deswin dalam keterangannya, Selasa, 6 April.
Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Senin, 5 April. Adapun perkara itu tercantum di nomor register 17/KPPU-M/2020.
Deswin berujar kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.
Lebih lanjut, Deswin mengatakan, KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukan atas saham WBSM pada 10 Desember 2019.
Baca juga:
- Merdeka Copper Gold, Perusahaan Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Ini Mau Terbitkan Obligasi Rp1,5 Triliun
- Wow, Sandiaga Uno Ditunjuk Jokowi Jadi Menparekraf, Saham Saratoga Langsung Terbang
- Saratoga, Perusahaan Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Ini Raup Laba Rp8,82 Triliun di 2020
- Saratoga, Perusahaan Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Ini Siapkan Rp150 Miliar untuk Buyback Saham
Semestinya, kata Deswin, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011.
Dengan memperhatikan temuan KPPU tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk., terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sekadar informasi, Sandi mendirikan Saratoga bersama Edwin Soeryadjaya (anak pendiri Grup Astra, mendiang William Soeryadjaya). Saratoga juga memiliki investasi di beberapa saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa efek luar negeri, termasuk di Singapura dan Australia.
Mengacu laporan keuangan per September 2020, di Saratoga Investama, Sandi secara pribadi punya 21,51 persen saham SRTG atau setara dengan 583.565.429 saham.