Kejagung Tangkap eks Pejabat MA soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menangkap Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Bali.
Zarof Ricar diketahui merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut menyatakan bila Zarof Ricar memang sempat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali.
Namun, mengenai status dari eks pejabat MA tersebut, Ketut enggan menjelaskannnya. Alasannya, perihal tersebut kewenangan dari Kejagung.
"Kalau pemeriksaan di kejati Bali memang ada, saya tidak mengkonfirmasi status yang bersangkutan," ujar Ketut, Jumat, 25 Oktober.
Sejauh ini, Ketut hanya bisa memastikan bila pemeriksaan terhadap Zarof Ricar berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Iya (terkait suap Ronald Tannur)," kata Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyatakan dalam pengambakan kasus dugaan suap tersebut, penyidik telah menentapkan satu tersangka baru.
"Ada (penetapan satu tersangka baru)," kata Febrie.
Baca juga:
- Politikus Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa Terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Retribusi Kebersihan di Jakarta Berlaku per 1 Januari, Kecuali Warga yang Bisa Pilah Sampah
- Ketua Komisi XII DPR Belum Ditetapkan, Golkar Bantah Ada 'Boikot' karena Bermitra dengan Bahlil
- KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Kendati demikian, Febrie enggan menyebutkan inisial tersangka baru tersebut. Hanya disampaikan perihal penetapan tersangka itu akan dijabarkan dalam waktu dekat.
"Sore diumumkan," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Tiga di antaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan satu lainnya, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, tiga hakim yang menerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara Lisa Rahmat dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP