Dirjen Anggaran Kemenkeu Dicecar KPK Soal PNBP dari Tambang Batubara di Kasus Rita Widyasari

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tambang batu bara di Kutai Kertanegara lewat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta.

Keterangannya sebagai saksi dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Isa diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Oktober.

“Untuk saksi IR, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober.

Diberitakan sebelumnya, KPK masih fokus mengusut penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini nantinya akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ini sekarang kami sedang menyelesaikan dulu yang metrik ton-nya. Makanya tadi ada yang (diperiksa, red) di Kalimantan Timur. Ada beberapa orang kemudian di Surabaya juga kita periksa, kita geledah, kita sita, dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 27 September.

Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita atusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.