Belum Siapkan Anggaran Sekolah Gratis Tahun Depan, Disdik DKI: Bukannya Tidak Setuju, Tapi Hati-hati 

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengalokasikan anggaran sekolah gratis dalam rancangan APBD tahun 2025. Padahal, sebelumnya DPRD dan Pemprov DKI sepakat sekolah gratis untuk swasta bisa dijalankan tahun ajaran baru 2025/2026.

Dalam rancangan anggaran yang diajukan, Disdik DKI hanya mengalokasikan Rp600 juta untuk kajian persiapan sekolah gratis. Anggota Komisi E DPRD DKI pun ramai-ramai mencecar Disdik dan mempertanyakan komitmen Pemprov DKI.

Menjawab hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku pihaknya belum siap untuk menentukan nilai anggaran sekolah gratis. Kajian yang lebih mendalam pun masih harus diakukan.

"Mohon izin Bapak-Ibu yang terhormat. Bukan kami tidak setuju dengan sekolah gratis, tapi kami sedang berproses. Kehati-hatian untuk kita semua," kata Purwo dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Oktober.

Purwo menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan sekolah gratis belum siap dilaksanakan. Pertama, Disdik DKI masih harus menetapkan sasaran sekolah grade C dan D yang masuk program sekolah gratis.

Kemudian, bagaimana skema penyaluran biaya sekolah gratis kepada lembaga pendidikan swasta. Bila menggunakan skema hibah, Pemprov DKI masih harus menyusun sistem pertanggungjawaban alokasi dana yang disetor kepada sekolah.

"Bagaimana kalau kami sudah anggarkan sekolah gratis sekarang, ternyata sekolah swasta belum siap? Jadi, masyarakat memang seneng, Pak. Tapi sekolah swasta pengelolanya, harus kami tanya dulu. Sosialisasi dulu seperti apa, bagaimana pembelanjanya, dan sebagainya," jelas Purwo.

Tak hanya itu, Purwo menegaskan program sekolah gratis saat ini belum memiliki landasan aturan, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan belum direvisi. Purwo pun meminta agar DPRD mempercepat pembahasan revisi perda.

"Maka sambil mempersiapkan, masih ada waktu berjalan dari November, Desember, Januari-Juni, itu kita melengkapi terkait dengan regulasinya. Regulasi yang pokok apa? Perda pendidikannya, Perda Nomor 8 Tahun 2006 direvisi," urai Purwo.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI tengah menyusun kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2025.

Alokasi rancangan APBD tahun depan pun tengah diotak-atik untuk bisa menjalankan program sekolah gratis pada instansi pendidikan swasta di Jakarta.

Sempat ada wacana anggaran sekolah gratis akan diambil dari anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, program bantuan pendidikan tersebut berpotensi dihapus karena dialihkan untuk sekolah gratis.

Namun, DPRD menginginkan agar KJP tetap disalurkan ketika sekolah gratis diterapkan, mengingat program bantuan pendidikan tersebut masih sangat dibutuhkan siswa dari kelompok masyarakat tidak mampu.

Sehingga, solusi sementara, eksekutif dan legislatif akan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa ditingkatkan dari komposisi APBD.