Daftar Pejabat Negara yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan, Disampaikan secara Periodik
YOGYAKARTA - Demi menjaga transparansi dan mencegah penyelewengan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut dijadikan sebagai bahan pemeriksaan oleh KPK dengan menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kewajaran harta kekayaan yang dicantumkan.
LHKPN mengenai harta kekayaan wajib disampaikan oleh penyelenggara negara saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Ketentuan ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang. Lantas siapa saja pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan dan bagaimana mekanismenya?
Apa Itu LHKPN?
LHKPN adalah laporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dicatat dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya. Dokumen LHKPN berisi tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Tujuan dari adanya LHKPN adalah untuk mencegah Penyelenggara Negara dari tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan dan menghubungkan harta kekayaannya yang dimiliki untuk dilaporkan ke KPK. Melalui LHKPN, Penyelenggara Negara bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Pejabat Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN
Mengenai pejabat negara yang harus melaporkan LHKPN telah diatur sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan undang-undang.
Mengacu dari UU No. 28 tahun 1999, pejabat negara yang wajib lapor LHKPN adalah: sebagai berikut
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara yang dimaksud "Pejabat Negara yang lain" pada poin nomor 6 yaitu: Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya.
Ada juga "pejabat lain yang memiliki fungsi stategis" pada poin 7 ialah pejabat yang tugas dan wewenang dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap tindakan KKN. Pejabat yang dimaksud dalam poin ini, yaitu:
- Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Kapan Penyelenggara Negara Melaporkan LHKPN?
Sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada saat:
- Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
- pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
- berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara harus menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan yang dihitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara. LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Baca juga:
Demikianlah penjelasan mengenai siapa saja pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan. Penyelenggara Negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN secara berkala telah diatur dalam UU. Baca juga 7 Menteri terkaya di kabinet Prabowo Subianto.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.