KPK Yakin Kortas Tipikor Polri Tak akan Tumpang Tindih
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pembentukan Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi Polri tak akan tumpang tindih dengan kerja lembaganya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan upaya tersebut justru dianggap untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober.
Tessa menyebut semakin bagus ketika banyak pemangku kepentingan yang ikut serta memberantas korupsi, termasuk Polri. Asalkan tidak diikuti dengan pelemahan lembaga lain.
“Untuk itu pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counter part KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya memaksimalkan penindakan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia. Langkah ini juga bentuk sinergitas dengan instansi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober.
Baca juga:
- Pramono Jawab Isu Maju Pilgub Jakarta Titipan Jokowi, Begini Penjelasannya
- Ucapkan Selamat Ultah ke Prabowo, Puan Doakan Selalu Sehat Bisa Pimpin Indonesia Lebih Baik
- Pelantikan Prabowo-Gibran, 6.757 Personel Gabungan Berjaga
- Bicara ke PBB, Iran Tegaskan Israel Bakal Menyesal Jika Balas Serangan Rudal 1 Oktober
Kortas Tipikor juga tak sebatas penindakan semata melainkan ada upaya pencegahan dan pendidikan. Sehingga, dengan cara itu diharapkan tindakan koruptif dapat dicegah sejak 'akar rumput'
“Di mana di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat Pencegahan. Kemudian, Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” katanya.