Mengandung Alkohol, Apakah Miso Halal?

YOGYAKARTA – Miso adalah pasta setengah padat, terbuat dari kacang kedelai yang difermentasi dengan koji (Aspergillus oryzae) dan garam. Proses fermentasi ini menghasilkan produk samping berupa alkohol atau etanol. Lantas, apakah miso halal?

Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, mari kita simak bahan-bahan yang digunakan untuk membuat miso dalam ulasan di bawah ini.

Miso Terbuat dari Apa?

Menyadur laman The Spruce Eats, miso kerap digunakan sebagai bahan utama dalam masakan Jepang. Miso menjadi bahan dasar membuat sup miso yang hangat.

Miso berbentuk seperti pasta yang teksturnya mirip dengan selai kacang. Ada banyak jenis miso, ada yang bertekstur halus namun ada juga yang memiliki tekstur agak kasar dan kental.

Miso dibuat dari fermentasi rebusan kedelai, beras, gandum, jelai, gandum hitam, haver, dan serealia yang lain dengan garam. Kapanga atau microorganisme yang digunakan untuk fermentasi adalah Aspergillus oryzae, dikutip dari LLPOM MUI

Rasa, aroma dan warna miso bergantung dari bahan baku, resep, dan lama fermentasi. Umumnya, pasta miso memiliki warna krem kekuningan, cokelat muda, cokelat tua, hingga kehitaman.

Fermentasi dalam proses pembuatan miso menghasilkan produk samping berupa alkohol atau etanol. Oleh sebab itu, banyak yang berpandangan proses fermentasi menjadi salah satu titik kritis kehalalan miso.

Apakah Miso Halal?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2918 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol hukumnya halal, selama prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Terkait hal ini, Corporate Secretary Manager of LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita menyampaikan, pada dasarnya pasta miso yang terbuat dari fermentasi bahan nabati halal untuk dikonsumsi.

Lebih lanjut, jika proses fermentasi miso tidak dicampurkan dengan bahan kritis lain dan konsumsinya dipastikan tidak membahayakan, maka pasta miso tidak masuk dalam produk fermentasi kategori haram.

“Psta miso memang produk dari proses fermentasi, namun tidak semua produk yang melalui proses fermentasi akan menghasilkan produk haram. Adapun produk fermentasi yang masuk kategori haram adalah yang menghasilkan minuman alkohol atau yang biasa disebut dengan kharme. Hal ini juga sejalan dengan riset LPPOM yang menunjukkan bahwa buah-buahan secara alami juga mengandung etanil, sehingga tidak dihukumi haram,” papar Raafqi, dikutip VOI, Jumat 18 Oktober 2024.

Kendati demikian, pasta miso tetap bisa memiliki titik kritis apabila dalam proses fermentasi atau hasil akhirnya dilakukan sterilisasi dengan penambahan khamr serta bahan tambahan lainnya seperti seasoning, protein terhidrolisi, dan pemanis.

Yang harus diperhatikan, jika produk miso sudah memiliki sertifikat halal MUI, berarti bisa dipastikan bahwa kandungan alkohol/etanol bukan termasuk kategori khamr, begu pun bahan lainnya dipastikan halal.

Demikian informasi tentang apakah miso halal. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.