Baleg DPR Usul Perubahan Judul RUU Minol: dari 'Larangan' Jadi 'Pembatasan'
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. Sebab, selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga orang mengalami kecanduan.
"Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," ujar Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 April.
Selain itu, Supratman menilai, perlu ada aturan mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan dalam RUU tersebut.
"Rehabilitasi itu penting. Tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabilitasi," kata politikus Gerindra itu.
Baca juga:
Supratman mengatakan, semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol secara bebas berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Akan tetapi, terkait dengan kepentingan industri pariwisata Indonesia, maka soal larangan lebih baik diatur saja menjadi pembatasan peredaran minuman beralkohol agar tidak berlebihan.
"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol. Namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia, karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," katanya.