Polda Kaltara Gelar Uji Kompetensi, 134 Penyidik Ikut
TARAKAN - Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Dr. Golkar Pangarso Rahardjo, SH., S.IK., MH., secara resmi membuka kegiatan Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Kayan, Gedung Tarakan Plaza, Kota Tarakan, pada Rabu 9 Oktober, yang dihadiri oleh personel dari berbagai satuan kepolisian di jajaran Polda Kaltara.
Dalam sambutannya, Brigjen Golkar Pangarso menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas penyidik dan penyidik pembantu Polri. "Kegiatan ini memiliki arti strategis dalam upaya kita meningkatkan kualitas penyidik yang profesional, berintegritas, serta memahami tugas-tugas kepolisian secara mendalam," ujar Wakapolda.
Sebanyak 134 peserta mengikuti uji kompetensi ini, terdiri dari 120 peserta inti dan 14 peserta cadangan. Para peserta berasal dari berbagai satuan, termasuk Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpolairud, serta beberapa Polres di wilayah Kaltara seperti Polres Tarakan, Bulungan, Nunukan, dan Malinau.
Brigjen Golkar juga mengapresiasi kinerja jajaran Polda Kaltara dalam penegakan hukum selama 2023-2024. "Keberhasilan mengungkap berbagai tindak pidana adalah bukti nyata dari dedikasi yang patut diapresiasi," tambahnya.
Baca juga:
Wakapolda mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap tindakan kepolisian, terutama terkait isu-isu negatif seperti kekerasan dalam penyidikan dan pelanggaran HAM. "Potensi pelanggaran HAM harus diantisipasi. Setiap penyidik harus mematuhi aturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian," tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolda juga menekankan penerapan restorative justice (RJ) harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak dijadikan formalitas. "Proses RJ harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta tidak boleh menjadi ajang transaksi atau penyalahgunaan wewenang," kata Brigjen Golkar.
Wakapolda berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi para penyidik dan penyidik pembantu dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.