Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan? Lakukan Hal Ini Agar Tetap Bisa Liburan ke Luar Negeri

YOGYAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sudah menetapkan masa berlaku paspor saat ini menjadi 10 tahun. Namun, jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, Anda tidak diperkenankan pergi ke luar negeri.

Bagi Anda yang masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan disarankan untuk segera mengganti paspor untuk berjaga-jaga. Terlebih jika Anda memiliki rencana untuk tinggal di negara tujuan dalam jangka waktu cukup lama.

Lantas, kenapa paspor sudah tidak boleh digunakan meski masih tersisa enam bulan? Ketentuan masa berlaku paspor untuk perjalanan ke luar negeri ini berdasarkan izin tinggal yang ditetapkan suatu negara kepada wisatawan yaitu maksimal 6 bulan.

Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan

Dilansir dari Antavaya, jika nanti seorang WNI pulang ke tanah air, paspor orang tersebut masih aktif dan belum habis. Meskipun demikian, ada juga beberapa negara yang memberikan izin tinggal hingga 12 bulan, salah satunya Australia.

Namun, apakah harus 6 bulan? Pada dasarnya tidak. Sebab, pada kenyataannya banyak pula negara yang mewajibkan masa berlaku paspor minimal 12 bulan. Ada juga negara yang mengharuskan turis untuk mempunyai paspor dengan masa berlaku minimal 3 bulan. Contohnya Visa Schengen melalui Belanda dan Singapura.

Tiap negara pada dasarnya mempunyai aturan yang berbeda tentang batas masa berlaku paspor. Ada yang memiliki masa berlaku harus 3 bulan, enam bulan, 12 bulan, bahkan ada negara yang tetap memberikan izin tinggal asalkan selama berkunjung paspor masih berlaku. Semua hal tersebut tergantung dengan kebijakan negara masing-masing.

Pada dasarnya, masa berlaku paspor batas enam bulan seperti aturan tidak tertulis yang diterapkan oleh negara tujuan liburan. Kebanyakan maskapai penerbangan juga menerapkan aturan ini.

Ilustrasi (Antara)

Selalu Cek Kedutaan Besar Negara Tujuan

Sebaiknya, cek kedutaan besar negara yang hendak Anda kunjungi untuk mengetahui syarat kebijakan masa berlaku paspor. Jangan sampai Anda tidak jadi liburan karena tertahan pihak Imigrasi. Masalah bisa jadi tidak muncul di negara tujuan, tapi sudah langsung tertahan di imigrasi Indonesia.

Maskapai penerbangan juga bisa saja menolak Anda boarding jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan. Sebab, jika Anda ditolak imgrasi kedatangan negara tujuan, pihak maskapai yang harus mengangkut penumpang bersangkutan pulang lagi ke tanah air karena paspor yang bermasalah.

Jika hal tersebut terjadi, rencana liburan, biaya tiket pesawat hingga penginapan tentunya akan terbuang sia-sia. Untuk menghindari hal buruk tersebut, ada baiknya Anda segera mengurus penggantian paspor atau upgrade ke e-paspor yang memberikan banyak keuntungan.

Demikianlah ulasan tentang masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dan apa yang harus dilakukan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.