Bitcoin Meroket Setelah UEA Bebaskan PPN untuk Aset Virtual
JAKARTA - Harga Bitcoin melonjak 1,42% selama akhir pekan, mencapai 62.650 Dolar AS (sekitar Rp970 juta), di tengah volatilitas pasar yang rendah. Kenaikan ini sejalan dengan pemulihan pasar kripto secara keseluruhan, ditambah dukungan dari kebijakan baru Uni Emirat Arab (UEA) terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transfer dan konversi aset virtual. Langkah ini dipandang sebagai pendorong utama yang memicu kenaikan harga dan menciptakan suasana optimisme di kalangan investor kripto global.
Dikutip dari Cointurk, Otoritas Pajak Federal UEA (FTA) baru-baru ini melakukan revisi besar pada peraturan PPN mereka, termasuk pembebasan PPN untuk transaksi dan konversi aset virtual. Langkah ini menjadikan UEA pusat investasi yang lebih menarik untuk aset virtual, dengan mengurangi beban pajak dan mendukung operasional bisnis yang bergerak di sektor kripto. Menurut firma audit di wilayah tersebut, aset virtual di UEA didefinisikan sebagai "representasi nilai digital yang dapat diperdagangkan, dikonversi, dan digunakan untuk tujuan investasi."
Selama empat hari terakhir, harga Bitcoin perlahan pulih dari 59.840 Dolar AS (Rp926 juta) menjadi 62.975 Dolar AS (Rp976 juta), mencatatkan pertumbuhan lebih dari 4%. Upaya untuk menjaga level support krusial di 60.000 Dolar AS (Rp928 juta) serta dukungan dari rata-rata pergerakan eksponensial (EMA) 200 hari menjadi faktor penting dalam menjaga momentum kenaikan ini. Selain itu, sedikit meredanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah juga turut berperan dalam penguatan harga Bitcoin.
Namun, meski begitu, pemulihan ini belum sepenuhnya dikonfirmasi. Ada kemungkinan harga Bitcoin kembali turun di sekitar 60.000 Dolar AS (Rp928 juta). Jika level ini berhasil dipertahankan, Bitcoin dapat melanjutkan perjalanan menuju target harga 80.000 Dolar AS (Rp1,23 miliar). Bagi investor altcoin, fase konsolidasi sejak Maret 2024 masih menjadi tantangan.
Tidak hanya pembebasan PPN, UEA juga terus memperkuat regulasi terkait aset virtual. Otoritas Pengawas Aset Virtual (VARA) dan Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) UEA mempermudah perizinan serta pengawasan terhadap penyedia layanan aset virtual (VASPs). Langkah ini semakin memperkokoh status UEA sebagai negara yang ramah kripto dan dapat mendorong adopsi aset kripto secara lebih luas.
Dengan adanya keuntungan pajak dan kenyamanan regulasi di UEA, banyak pelaku pasar yang memantau dampak kebijakan baru ini terhadap harga Bitcoin dan perkembangan pasar kripto secara keseluruhan. Meskipun keuntungan jangka pendek sudah terlihat, volatilitas pasar dan faktor geopolitik global tetap menjadi elemen penting yang mempengaruhi pergerakan harga di masa mendatang.