JAKARTA - Bitcoin terus meroket setelah tokoh-tokoh berpengaruh melirik memilih mata uang kripto sebagai alat investasi yang menguntungkan. Bahkan nilai tukar bitcoin telah menyentuh angka Rp754,9 juta.
Sebelumnya, Tesla telah mengumumkan bahwa pemilik bitcoin bisa membeli mobil listrik buatannya dengan mata uang kripto tersebut. Rupanya, tidak hanya perusahaan mobil listrik milik Elon Musk saja yang berencana menerapkan hal tersebut.
Dikabarkan bahwa Mastercard juga berencana melakukan hal yang sama. Tidak tanggung-tanggung, Mastercard akan menerapkan rencana tersebut pada tahun 2021 ini.
Setelah beberapa perusahaan raksasa mendukung transaksi dengan menggunakan bitcoin, bagaimana dengan RI? Otoritas keuangan negara, Bank Indonesia sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa mata uang kripto jenis apapun tidak bisa digunakn untuk transaksi. Dalam hal ini, termasuk mata uang virtual bitcoin.
Pernyataan tersebut telah dilontarkan pihak BI pada 2017 lalu. Mereka menyatakan bahwa mata uang virtual buakanlah alat transaksi yang sah. Itu artinya, cryptocurrency masih ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran maupun pembelian.
Mereka menyatakan bahwa alat transaksi yang sah di RI adalah rupiah. Pernyataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011. Artinya, penggunaan mata uang kripto belum sah dan bisa dikenai pasal karena melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan.
“Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus penggunaan dinar atau dirham di Depok jika bitcoin dijadikan alat tukar,” kata Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif ICT Institute.
BACA JUGA:
Meskipun demikian, sejumlah penyelenggara jasa sistem pembayaran di Tanah Air tidak dilarang menggunakan mata uang kripto, termasuk Mastercard dan Visa. Di sisi lain, mata uang kripto di RI hanya digunakan sebagai alat investasi.
“Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi,” tambah Heru.
Sedangkan untuk perdagangan mata uang kripto di Indonesia sendiri diperbolehkan. Meskipun tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto merupakan aset yang bisa diperdagangkan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.99 tahun 2018 yang menyatakan Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) No. 5 tahun 2019 terkait Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.