Tuntut Kesejahteraan Gaji Hakim, PN Jaksel Tunda Persidangan Satu Pekan

JAKARTA – Buntut gerakan cuti bersama para hakim Se-Indonesia terkait permintaan kesejahteraan gaji dan tunjangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda persidangan selama satu pekan.

“Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober.

Djuyamto menuturkan jika sidang praperadilan atau sidang yang masa penahanannya akan habis tetap berjalan hari ini.

Berdasarkan informasi, di PN Jaksel tampak hanya satu ruangan sidang yang dibuka. Tetapi, untuk ruangan lainnya masih tertutup seperti ruang Wirjono Prodjodikoro, dan Purwoto S Gandasubrata.

"Kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahannnya akan habis tetap akan disidangkan," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan bahwa ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Untuk mencapai gaji Rp4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun. Di samping itu, tunjangan jabatan juga tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.