Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Bancakan Proyek

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang. Mereka diduga mendapat proyek.

“Memang kita akan mendalami beberapa pihak. Memang ada keterkaitan ke arah situ karena dalam pengadaannya berkaitan dengan beberapa komisi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Senin, 7 Oktober.

Alasan inilah yang kemudian membuat penyidik memanggil sejumlah legislator di Kota Semarang, sambung Asep. Tapi, dia masih belum menginformasikan proyek yang jadi bancakan.

Adapun legislator yang sudah diperiksa komisi antirasuah, di antaranya Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Widodo, dan Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara.

“Jadi memang kami minta keterangan anggota legislatif di DPRD Semarang. Tentu, kalau untuk kontennya belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.