Laporan Denny Indrayana atas Bawaslu Kalsel soal Aduan Politik Sembako COVID-19 Disidangkan DKPP
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan cagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana.
Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana mengadukan Bawaslu Kalsel lewat kuasa hukum Muhamad Raziv Barokah. Denny Indrayana mengadukan Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V didalilkan bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh paslon cagub Kalsel nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor selaku petahana. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan politisasi sembako COVID-19.
Pengadu Denny Indrayana juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian dalam antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut. Serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu.
Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga:
- Gubernur Papua Dideportasi Gara-gara Ngojek Masuk Jalan Tikus ke Papua Nugini
- Mabuk Lawan Arus di Lampu Merah Brimob, Pengemudi Vios Diciduk Polisi
- Makin Mesra, Indonesia-China Sepakat Naikkan Kerja Sama Ekonomi 3 Kali Lipat Jadi 100 Juta Dolar AS
- Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Belum Jadi Tersangka, Masih Diperiksa
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan keputusan KPU Kalimantan Selatan atas hasil rekapitulasi kemenangan paslon Pilgub Kalsel Sahbirin Noor (Paman Birin) dan Muhidin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan Kalsel. Calon Gubernur Kalsel yang menggugat kemenangan Paman Birin, Denny Indrayana mensyukuri putusan MK.
Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di gedung MK, Jumat, 19 Maret. Gugatan diajukan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.