Polisi Malaysia Tangkap Pria Asal Nepal Tega Buang Bayi di Sungai Taiping
JAKARTA - Polisi Malaysia menangkap seorang warga negara Nepal berusia 34 tahun terkait mayat bayi baru lahir dibuang di tepi sungai kawasan Larut, Taiping, Malaysia.
Penangkapan ini berawal dari wanita Kamboja yang melahirkan di Rumah Sakit (RS) Taiping mengaku bayinya telah meninggal tapi tidak bersamanya.
Wanita yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu kemudian digiring kepolisian ke lokasi yang bersangkutan membuang bayinya.
"Tersangka membawa polisi ke lokasi pembuangan mayat bayi, di dekat sungai," kata Kepala polisi Taiping ACP Mohamad Nasir Ismail, Kamis 3 Oktober, dikutip dari Bernama.
Baca juga:
- Malaysia Sebut Agresi Israel ke Lebanon hingga Yaman Sengaja Demi Alihkan Genosida Warga Palestina
- Giliran Diserang, Israel Sebut Iran Lewati Batas 'Merah'
- Iran Bombardir Markas Mossad, Prancis Bentengi Israel Langsung Kirim Sumber Daya Militer
- Istrinya Dilantik Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil: Dahulukan Kepentingan Negara
Polisi yang menyelidiki kasus ini mengungkapkan bayi itu baru saja lahir dan dibuang.
Atas perilakunya, WN Kamboja dan WN Nepal disangkakan Pasal 318 KUHP Malaysia terkait penyembunyian kelahiran dengan pembuangan mayat secara rahasia.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dua tahun, dengan denda.